Asyik, Semua Ketua RT/RW di Kota Mojokerto Diikutkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ketua RT/RW di Kota Mojokerto diberikan apresiasi oleh Pemkot berupa pemberian BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemberian BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan langsung oleh Ika Puspitasari atau Ning Ita, Walikota Mojokerto bersama Achmad Rizal Zakaria, Wakil Walikota secara simbolis kepada perwakilan ketua RT/RW di Kantor Pemkot, Kamis pagi (6/2/2020).

Pemberian jaminan sosial kepada 872 ketua RT/RW itu merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Dodo Suharto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani, Sekretaris Daerah Kota Harlistyati dan Kepala Diskouminaker Hariyanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Jombang Sulustijo N.Wirjawan dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Adhie Wibowo, pemberian jaminan sosial kepada ketua RT/RW telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ini artinya, untuk pertama kalinya Kota Mojokerto menjadi satu – satunya daerah di Indonesia yang menjamin kesejahteraan sosial ketenagakerjaan bagi ketua RT/RW.

Kata Ning Ita, ada 872 ketua RT/RW di seluruh Kota Mojokerto yang diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Pemkot Mojokerto.

“Kami ingin, memberikan apresiasi kepada mereka yang telah mencurahkan semua tenaga, waktu dan pikiran demi Kota Mojokerto,” ujarnya.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ketua RT/RW ini membawa Kota Mojokerto menjadi satu – satunya kabupaten/kota di Jawa Timur yang berhasil masuk dalam nominasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Paritrana Award 2019 – 2020.

Kota Mojokerto terbukti mampu bersaing dengan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. “Alhamdulillah melalui inovasi ini, kami masuk dalam nominasi 10 besar skala nasional mewakili Jawa Timur,” terangnya.

Indikator lain yang membuat Kota Mojokerto masuk dalam nominasi sepuluh besar, yakni jumlah kepesertaan kategori perusahaan di Kota Mojokerto mencapai 98 persen, kategori pekerja formal masuk dalam angka 52 persen, serta informal sebanyak 22 persen.

“Kedepannya, selain ketua RT/RW kami ingin mewajibkan para atlet baik di Kopda, Kopnas, untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Karena atlet itu juga beresiko kecelakaan, baik dalam latihan ataupun kejuaraan,” tandasnya.

Usai penyerahan kartu secara simbolis kepada perwakilan RT/RW, Ning Ita bersama rombongan BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada dua warga Kota Mojokerto yang meninggal dunia karena sakit.

Yang pertama, diberikan kepada keluarga almarhum Soewito, seorang driver ojek online di rumah duka Lingkungan/Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.

Yang kedua, diberikan kepada keluarga almarhum Suroto di Lingkungan Keboan, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. “Santunan ini, merupakan hak untuk keluarga almarhum yang harus diberikan,” paparnya. (sma/adm)

Baca juga :