Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan BNN Kota Mojokerto merazia sejumlah kamar kos. Hasilnya petugas mengamankan sebanyak enam pasangan bukan suami istri dan alat kontrasepsi di kamar seorang pelajar.
Dalam razia yang digelar pada Rabu (19/02/2020) sore tersebut, petugas memulai melakukan penyisiran kamar kos di jalan Jawa, Kecamatan Krangan, Kota Mojokerto dan mengamankan dua pasangan bukan istri yang sedang asyik berduaan di dalam kamar.
Kemudian berlanjut ke kamar kos yang ada di wilayah Balongsari dan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, petugas pun menemukan empat pasangan bukan suami istri dan seorang pelajar yang sedang asyik berduaan di dalam kamar kos.
Bahkan, di kamar yang dihuni pelajar SMA di Kabupaten Mojokerto ini, petugas juga menemukan alat kontrasepsi dan juga alat kehamilan (test pack). Selain itu, anggota tim gabungan juga mengamankan sejumlah minuman keras dan sebuah jimat yang di simpan dalam tas para penghuni kamar kos.
Heriyana Dodik Murtono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mengatakan, razia kali ini tak lepas dari banyaknya jumlah kamar kos yang ada di kota Mojokerto yang ditengarai menjadi sarang asusila.
“Kita tau sendiri jumlah kamar kos di Kota Mojokerto ada 629 dan ini banyak yang belum berizin, sehingga kita melakukan razia rutin untuk memininalisir adanya tindakan asusila dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ucapnya.
Dodik juga mengatakan, enam pasangan bukan suami istri yang diamankan, diantaranya adalah pasangan yang masih pelajar ini langsung diangkut dengan mobil patroli dan dibawa ke kantor Satpol PP.
“Yang bikin miris itu, di kamar yang ditempati pasangan pelajar ini ditemukan alat kontrasepsi dan alat tes kehamilan. Kita juga mengamankan seorang perempuan yang di kamarnya terdapat dua botol minuman arak,” jelasnya.
Semua yang terjaring razia juga langsujg di tes urine oleh petugas BNNK Mojokerto. Mereka juga dinilai telah melanggar Perda nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum.(sma/udi)
Baca juga :