Kasus pembunuhan terhadap bocah SD bernama Ardio Wilian Oktaviano alias Dio (13) siswa SDN Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Mojokerto hingga kini masih didalami Polresta Mojoketo.
Hingga kini, polisi belum menjerat Trisno Sutejo (19) dan IS (17) dengan pasal pembunuhan berencana. Padahal, pelaku kakak beradik yang juga tetangga korban ini sudah membunuh korbannya mulai dari menjemput korban saat bermain, diajak ke lokasi di Jembatan Gumul, petak 31 hutan Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto yang jaraknya sekitar 30 KM.
Setelah itu, korban dihajar oleh kedua pelaku dengan cara dicekik dan kepalanya dibenturkan hingga korban tergeletak. Lalu duburnya ditusuk dengan bambu yang sudah disiapkan. Kemudian dibuang di sungai dangkal di bawah Jembatan.
AKBP Bogiek Sugiarto, Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, dalam kasus ini tak ada unsur penculikan namun murni kasus pembunuhan yang bermotif dendam. “Pelaku tidak terima, setelah adiknya, atas nama SS dipukul korban,” ungkapnya.
Kata Kapolresta, SS merupakan teman sekolah korban di SDN Ketemasdungus yang mengadu kepada kakaknya, kalau dipukul dan diejek oleh Dio pada 26 Januari 2020.
Kemudian kedua pelaku merencanakan untuk balas dendam hingga akhirnya mereka menjemput korban dan terjadilah pembunuhan keji dan mayatnya dibuang ke sungai.
Meski demikian, kedua pelaku kakak-beradik tersebut tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman yang berat. Yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Namun, Polisi menjerat pelaku Trisno dan adiknya dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menewaskan Korban. Ancaman hukuman di pasal 338 maksimal 15 tahun penjara, sedangkan pasal 351 ayat (3) paling lama 7 tahun
“Adanya perencanaan atau tidak terkait pasal 338 (KUHP), kami sidik lebih lanjut. Karena harus ada pembuktian,” tandas AKBP Bogiek Sugiarto, Kapolres Mojokerto Kota kepada wartawan.(sma/udi)
Baca juga :