Tidak hanya empat bidang tanah yang berlokasi di Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita dua bidang tanah di lokasi pabrik pemecah batu CV Musika milik Mustofa Kamal Pasha (MKP) mantan Bupati Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, berlokasi di Dusun Tlasi, Desa Karangjeruk, Kecamatan Gondang, Mojokerto, KPK memasang dua plakat penyitaan tanah milik MKP di dua lokasi. Yakni sebidang tanah didalam pabrik CV Musika, serta sebuah lahan yang digunakan untuk membuang limbah pemecah batu (Sirtu) yang berada tepat di depan pabrik CV Musika.
Menanggapi hal ini, Budi haryono, Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto mengatakan, penyitaan dua bidang tanah yang berlokasi di CV Musika tersebut dilakukan KPK pada Kamis lalu (27/02/2020). “Disana (CV Musika) ada dua bidang tanah yang di sita oleh KPK,” tuturnya.
Masing -masing tanah yang disita itu memiliki lebar 6000 meter persegi dan 5664 meter persegi. Masih kata Budi, penyitaan empat bidang lahan Leter C dan dua bidang tanah di CV Musika tersebut dilakukan pada Kamis 27 Februari 2020.
Sementara itu pada Jumat kemarin (28/02/2020), KPK hanya melakukan cek fisik keberadaan empat lokasi bidang tanah berupa lahan kosong yang ditanami tebu, dan juga lokasi CV. Musika.
” Hari ini (kemarin), KPK datang minta satu petugas pegawai Rupbasan Mojokerto untuk datang ke lokasi penyitaan KPK,” ungkapnya.
Pihaknya juga memastikan pengecekkan fisik juga dilakukan di dua sebidang tanah di CV. Musika. Maupun dugaan pengembangan aset-aset MKP yang akan dilakukan penyitaan disejumlah wilayah di Kabupaten Mojokerto.
Meski terdapat dua plakat penyitaan KPK di CV Musika, aktivitas pabrik masih terus beroperasi. Silih berganti dump truk berisikan bebatuan keluar masuk ke dalam pabrik.
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan secara maraton di Polresta Mojokerto. Bahkan tim anti rasuah itu sudah tiga kali datang ke Mojokerto sejak awal tahun 2020. Kedatangan penyidik KPK pertama selama satu minggu di Polresta Mojokerto yakni 21 Januari 2020 lalu.
Selanjutnya KPK kembali datang pada Selasa 18 Februari sampai 21 Februari 2020. Dan terus melakukan pemanggilan dan penyidikkan pejabat Pemkab Mojokerto, Kepala Desa, sejumlah anggota keluarga yang juga berada dalam manajemen CV. Musika, bahkan pihak swasta.
Kali ketiga ini, KPK tidak hanya memanggil sejumlah Kepala Desa, tapi juga melakukan penyitaan barang bukti baru terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan MKP. (sma/adm)
Baca juga :