Nasib apes menimpa Surya Edi Kuswanto (26) pemuda asal Dusun/Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto yang diringkus Polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.
Karena, pemuda yang baru dua bulan menghirup udara segar keluar dari penjara ini ketahuan membobol 5 rumah kos karyawan perusahaan saat ditinggal bekerja.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku Surya Edi Kuswanto yang biasa dipanggil Cengok ini diamankan oleh anggota Polsek Ngoro pada Senin (02/03/0/2020) di tempat tinggalnya.
Ipda Slimat, Kanit Reskrim Polsek Ngoro mengatakan, pelaku sudah beraksi di lima tempat kos sebelum akhirnya diamankan oleh anggota di rumahnya.
“Terakhir, pelaku membobol rumah kos dpada Rabu tanggal 05 Februari 2020 sekira jam 19.30 WIB. Saat itu pemiliknya sedang bekerja shif malam. Pelaku mengondol, Hp, uang tunai, cincin hingga ATM,” ucapnya Selasa (03/03/2020)
Dari hasil pemeriksaan, Surya Edi alias Cengok ini merupakan seorang residivis yang baru keluar dua bulan yang lalu dari penjara dalam kasus Narkoba. “Sebelum narkoba, dia juga sudah pernah di tahan dalam kasus yang sama yakni Curhat pada 2016,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku harus kembali masuk dalam penjara. “Untuk pasal yang kita kenakan pasal pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :