Seorang perempuan asal Mojokerto diamankan Polsek Puri dalam keterlibatan aksi pencurian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan hal itu karena membutuhkan uang untuk perceraian.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, perempuan itu bernama Kiki Fatmala (24) Dusun/Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dia ditangkap di rumahnya, Senin lalu (9/3/2020).
Iptu Sri Mulyani, Kapolsek Puri mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan di rumah temannya yakni Bram Wiratama Putra (30) di Dusun Ngrayung, Desa Brayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis yang lalu (5/3).
’’Alasan pelaku nekat mencuri ini memang karena butuh uang untuk mengurus perceraian di PA Mojokerto,’’ ungkapnya. Kamis (12/03/2020).
Kapolsek mengatakan, aksi pencurian itu berawal saat pelaku yang sedang berkunjung ke rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB, telah melihat istri korban bersama temannya sedang menghitung uang.
Karena tak ada kecurigaan, istri korban menaruh uang sekitar Rp 6,5 juta tersebut didalam kamarnya. Kemudian, istri korban keluar bersama temannya. Kesempatan itulah, ternyata dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian.
Karena butuh uang untuk mengurus proses cerai di PA Mojokerto dan bayar utang, pelaku merangsek masuk ke kamar dan mengambil uang dalam dompet. Kebetulan, uang jutaan rupian itu ditaruh di atas tempat tidur.
’’Tapi sebelum mencuri, pelaku pura-pura bersih-bersih dulu di rumah korban. Menyapu ini menjadi salah satu modus korban bisa bebas masuk ke dalam rumah,’’ terangnya.
Pencurian ini baru diketahui sekitar pukul 19.00 WIB, saat istri korban pulang. Dia terkejut setelah melihat uang didalam kamarnya lenyap.
Saat itu, kecurigaan tertuju pada pelaku. Nahasnya, saat dilakukan pencarian di rumahnya, pelaku juga tidak ada. Sehingga korban langsung melaporkan ke Mapolsek Puri untuk proses penyelidikan.
Hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (9/3) sekitar pukul 11.30 WIB dan mengakui kalau telah mengambil uang tersebut. “Uangnya habis buat membayar utang dan mengurus perceraian di PA Mojokerto,’’ ujarnya.
Sementara jumlah uang yang dicuri pelaku sekitar Rp 6,5 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Petugas juga mengamankan sepeda motor Viar sebagai alat pelaku ke rumah korban,’’ pungkasnya. (sma/adm)
Baca juga :