Tahura R. Soerjo berencana menerapkan sistem retribusi bagi setiap pengendara yang melintas di jalur alternatif Pacet-Cangar maupun sebaliknya.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, nilai retribusi yang rencananya akan diterapkan bagi pengendara motor yakni sebesar Rp 3 ribu, sedangkan kendaraan roda empat ke atas dikenakan Rp 5 ribu.
Adi Sutrisno, Koordinator Seksi Konservasi Pengembangan dan Pemanfaatan Hutan (KPPH) Tahura R. Soerjo wilayah Mojokerto mengatakan, hasil penerimaan retribusi dari pengendara tersebut akan dimanfaatkan sebagai upaya untuk menjaga kerusakan hutan.
Sebab menurut Adi, selama pengendara dibebaskan atau tidak ada penarikan retribusi, mereka leluasa keluar masuk tanpa ada pemantauan. Sehingga kawasan hutan sering mengalami kerusakan.
Dengan alasan banyak pengendara yang membuang sampah sembarangan. Bahkan, potensi kebakaran hutan hingga tindak kriminalitas seperti menjadikan kawasan Tahura R. Soerjo sebagai langganan pembuangan korban pembunuhan.
“Nah kalau diberlakukan seperti itu, pastinya mereka tidak mungkin berani. Karena kami juga akan terus memantau,” tandasnya.
Dia juga menjelaskan, penerapan retribusi itu sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur tentang Retribusi Daerah Tahun 2012 pasal 22. Hanya saja kata Adi, penerapan retribusi itu baru akan diberlakukan tahun ini setelah melalui beberapa pengkajian berdasarkan hasil pemantauan dilokasi.
Soal kapan retribusi itu akan diberlakukan, sejauh ini masih belum diketahui. Sebab, pihaknya hanya menindaklanjuti surat edaran dari Kepala UPT Tahura Raden Soerjo untuk melaksanakan sosialisasi kepada para pengendara selama satu bulan kedepan.
Bahkan sosialisasi melalui banner berisi pemberitahuan sudah terpampang di pinggir jalan memasuki Tahura R. Soerjo. Jika setiap kendaraan yang masuk dalam kawasan Tahura R. Soerjo akan dikenai retribusi.
“Tulisan di banner itu belum berlaku. Itu hanya bentuk sosialisasi kepada pengendara. Kalau pun ada yang mulai memungut biaya, itu saya pastikan oknum yang memanfaatkan,” tegasnya.
Baca Juga :
Kenalan di Medsos, Siswi SMPN di Madura Diajak Kabur plus DICABULI hingga 7 Hari
Pihaknya saat ini juga menggandenga Polsek Pacet untuk terus menyosialisasikan akan penerapan retribusi tersebut selama satu bulan kedepan. “(Sekarang) belum dilakuan penarikan. Untuk saat ini masih tahap sosialisasi,” pungkasnya. (sma/adm)
Baca juga :