53 Koperasi di Kota Mojokerto dibubarkan dan isinya dicabut oleh kementerian Koperasi dan UKM karena keberadaan koperasi ini tidak jelas dan sudah tidak aktif, selain itu, ada 10 koperasi lainnya kondisinya kritis dan menunggu proses pembubaran dari kementerian.
Hariyanto, kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) mengatakan, sebagian besar koperasi yang bermasalah dan dibubarkan, karena sudah tidak aktif dan tinggal nama, “53 Koperasi yang dicabut ijinnya ini merupakan akumulasi sejak tahun 2011, karena mereka tidak mungkin untuk dihidupkan lagi, sebagian besar keberadaanya tidak jelas dan tidak punya kegiatan.” Ungkapnya.
Hariyanto juga mengatakan, sejak beberapa tahun lalu kewenangan pembubaran koperasi langsung ditangani Kemenkop UKM, Diskumnaker hanya memberi rekomendasi. “Kami hanya memberi rekomendasi, sebelum pencabutan izin pengurus koperasi akan diberi surat peringatan dan pembinaan, tapi kalau tidak bisa dibina kementerian akan mengambil tindakan.” Tambahnya.
Saat ini jumlah koperasi di Kota Mojokerto ada 177 koperasi, dengan rincian 10 koperasi dinyatakan kritis, 33 koperasi dalam pembinaan, dan 134 koperasi kondisinya aktif dan sehat. “10 Koperaso yang kritis, saat ini masih menunggu proses pembubaran dari Kemenkop UKM.” Terangnya.
Hariyanto juga mengatakan, proses pendirian koperasi saat ini agak diperketat, dan koperasi harus mempunyai kegiatan usaha yang jelas. “Sekarang izin koperasi harus sampai ditingkat kementerian, nanti akan mendapat nomer induk koperasi (NAIK) seperti pendirian PT yang harus mendapat registrasi dari Kemenkum HAM.” Pungkasnya.(sma)
Baca juga :