Galian C di Jatirejo Mojokerto Ilegal, Dewan minta Ditutup

Sidak DPRD ke Galian Sirtu Desa Ngarjo

DPRD Kabupaten Mojokerto menyatakan Galian C yang ada di Desa Ngarjo, Jatirejo tidak memiliki izin alias ilegal, dewan meminta Pemkab segera menutup galian yang merugikan warga sekitar.

Pernyataan ini disampaikan M Saikhu Subkhan, Anggota Komisi C setelah sidak bersama Satpol PP, Dinas pertanian, DLH serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TST).

“Lahan yang digali itu tidak masuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), artinya pertambangan ini ilegal, tak ada izinnya sama sekali.” Katanya.

Subhan juga menyebut galian yang ada di Desa Ngarjo ini banyak merugikan warga sekitar dan merusak lingkungan, serta membahayakan karena jarak galian hanya 5 meter dari tiang listrik, padahal harusnya 50 meter dari tiang listrik.

“Galian ini banyak merugikan warga, juga penggaliannya melebihi ketentuan, yang seharusnya maksimal 5 meter menjadi 8 meter, dan lahan yang digali luasnya sekitar 6.000 – 7.000 meter persegi.” Tambahnya.

Atas temuan ini, Dewan akan segera merekomendasikan ke Bupati MKP dan Polresta Mojokerto agar segera menutup galian C yang tidak berizin dan merugikan warga sekitar.(sma)

Baca juga :