26 Napi di Lapas Mojokerto Dibebaskan lebih Cepat, Karena Kebijakan Cegah Covid-19

Lapas kelas II B Mojokerto membebaskan sebanyak 26 warga binaan. Hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus Corona atau (Covid-19) di dalam Lapas itu sendiri.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, warga binaan yang hari ini bisa menghirup udara bebas itu sudah mendapat Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas,sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Wahyu Susetyo, Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto mengatakan, hari ini pihaknya memberikan asimilasi kepada 26 napi. Sehingga puluhan napi kasus pidana umum itu bebas lebih cepat dari masa hukuman yang seharusnya mereka jalani.

“Hari ini kami melaksanakan asimilasi warga binaan 26 orang. Semuanya napi kasus pidana umum,” ungkapnya. Kamis (2/4/2020).

Puluhan warga binaan ini, kata Wahyu, merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana umum. Seperti kasus narkotika, tindak kekerasan, serta tindak pidana kriminal umum lainnya.

Wahyu juga menegaskan, tidak ada narapidana kasus korupsi yang saat ini mendapatkan SK pembebesan bersyarat.

Ada beberapa tahapan yang dilakukan Lapas Klas IIB Mojokerto pasca menerima regulasi Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Diantaranya melakukan sosialisasi dan seleksi kepada warga binaan yang hari ini bebas. Terutama warga binaan yang telah mendapatkan SK PB (Pembebasan Bersyarat).

“Mereka (Warga binaan) yang bisa mendapatkan SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas itu harus sudah menjalani masa tahanan minimal setengah dari total masa hukuman,” jelasnya.

Tak hanya 26 warga binaan tersebut, namun menurut Wahyu, akan ada beberapa warga binaan lain di Lapas Klas IIB Mojokerto yang bakal dibebaskan.

Tapi pihaknya masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut dan sebelum mengajukan SK Pembebasan Bersayarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, bagi warga binaan lainnya.

“Jadi yang mendapatkan asimilasi ini yang masa hukumannya habis sebelum tanggal 31 Desember 2020. Saat ini kami masih ada yang diusulkan untuk tahap berikutnya,” paparnya.

Wahyu juga berpesan kepada para napi yang bebas, agar mereka di rumah saja untuk menghindari virus corona. “Kami berharap warga binaan yang bebas agar tetap di rumah dan menjaga kebersihan,” tegasnya.

Bebas lebih cepat dari vonis hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan tentu saja membuat para napi senang. Seperti yang dikatakan AZ, napi kasus narkoba asal Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

“Alhamdulillah saya bebas lebih cepat. Saya sudah setahun menjalani hukuman, seharusnya saya bebas bulan Agustus,” jelasnya.

Setelah bebas, AZ menolak untuk tetap tinggal di rumah selama wabah corona melanda. Karena selain ingin bertobat, dia mengaku ingin segera mendapatkan pekerjaan.

“Saya ingin menjadi lebih baik dari sebelumnya. Saya akan mencari pekerjaan ke pabrik-pabrik,” ungkapnya.

Napi kasus pil dobel L, AM (29) juga ingin bertobat setelah bebas dari Lapas Klas IIB Mojokerto. Dia bersyukur mendapatkan asimilasi sehingga bisa menghirup udara segar lebih cepat. Karena masa hukumannya kurang tiga bulan lagi.

“Saya senang bebas lebih cepat. Saya sudah kapok, tidak akan kembali lagi ke sini (Lapas). Karena saya sudah satu tahun empat bulan di sini,” tandasnya. (sma/adm)

Baca juga :