Pemkab Mojokerto memperpanjang massa belajar siswa di rumah bagi jenjang PAUD (KB-TK), SD, SMP, SKB, PKBM dan LKP baik Negeri maupun swasta.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kalau sebelumnya massa belajar di rumah hanya sampai pada tanggal 4 April 2020, saat ini pemerintah memperpanjang hingga 21 April 2020. Hal ini menyusul pencegahan masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.
Zainul Arifin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto mengatakan, perpanjangan peserta didik belajar dirumah juga berlaku pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kepala Sekolah/Pendidik dan Pelaksana/Jabatan Fungsional). Namun, Pendidik dan Tenaga Kependidikan menggunakan sistem pembagian jadwal piket setengah dari jumlah Pendidik maupun Tenaga Kependidikan yang ada.
Menurutnya, saat peserta didik belajar di rumah, mulai Satuan Pendidikan mulai PAUD (KB-TK), SD, SMP, SKB, PKBM dan LKP baik negeri maupun swasta, maka diminta mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran menjadi kelas daring dengan memanfaatkan Pusat Data Tehnologi dan Informasi (PUSDATIN) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (http://belajar.kemendikbud.go.id) atau kelas daring lain.
Para pendidik juga harus menyusun rencana pembelajaran di rumah dengan prinsip tidak memberatkan peserta didik.
“Masa belajar dan bekerja dari rumah ini, akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 (jika diperlukan),” terangnya.
Zainul juga mengatakan, pengawas atau penilik dan kepala satuan pendidikan melakukan pemantauan secara intensif melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Hal ini dalam upaya memastikan setiap pendidik negeri maupun swasta melakukan semua proses pembelajaran dan penugasan terstruktur dengan baik dan mekanisme Dalam Jaringan (daring).
“Proses ini tentunya juga membutuhkan dukungan, pendampingan dan pengawasan orang tua atau wali murid termasuk ikut aktif membatasi aktivitas di luar rumah bagi putra putrinya,” terangnya.
Selain itu, dia juga meminta kepala sekolah wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan pembelajaran di rumah oleh pendidik kepada pengawas atau penilik.
Termasuk pengawas atau penilik wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan belajar di rumah oleh Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang masing-masing sesuai tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) dengan sistem daring. (sma/adm)
Baca juga :