Meski Satpol PP telah mengeluarkan himbauan tentang penutupan tempat karaoke menyusul pandemi Covid-19, namun masih ada rumah hiburan di Mojokerto yang nekat beroperasi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pada Sabtu lalu (18/04/2020), pemilik tempat hiburan malam, pengunjung hingga pemandu lagu langsung digiring ke Mapolsek Mojosari, Mojokerto. Diberi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bahkan kasusnya akan disidangkan.
AKBP Feby D.P Hutagalung, Kapolres Mojokerto melalui Kompol Harna, Kabag Ops Polres Mojokerto mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, diwilayah Kecamatan Mojosari masih ada tempat karaoke yang nekat buka. Padahal maklumat Kapolri sudah sering disosialisasikan.
Sehingga pihak kepolisian terjun ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. “Kemarin informasinya ada karaoke tetap buka. Kami cek tidak ada. Tetapi tadi dicek di Cafe-QU buka,” terangnya.
Pemilik dan pengunjung dibawa ke Mapolsek Moosari untuk diperiksa lebih lanujut. “Sementara yang diamankan pemilik Cafe-Qu. Karena dia telah melanggar maklumat Kapolri,” tegasnya.
Selain itu sejumlah pengunjung dan pemandu lagunya juga ikut dibawa petugas. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan dengan berkerumun di tempat hiburan tersebut.
Disisi lain, tempat hiburan itu juga ditemukan minol (Minuman Beralkohol), sehingga menambah peraturan yang dilanggar. Sebab pemilik tidak mengantongi surat izin penjualan yang legal.
Kasus ini akan ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Artinya pemilik cafe akan disidang karena nekat membuka usahanya yang berpotensi terjadinya kerumunan masa. Sebab selama masa pandemi Covid-19, berkerumun sangat dilarang.
“Di Mojosari Karaoke juga kami cek. Ternyata tutup. Tapi mungkin petugasnya buka siang atau sore. Dan tetap akan kami laksanakan operasi lagi,” jelasnya.
Tindakan yang tegas yang diberikan terhadap pemilik karaoke maupun yang melakukan pelanggaran selama pandemi Covid-19, dia menegaskan, akan melakukan tindakan tegas terukur. Yakni pemanggilan pemilik yang membandel. “Untuk sementara akan dilakukan tindak pidana ringan. Karena ada minum-minuman juga yang tidak memiliki izin untuk menjual,” tandasnya. (sma/udi)
Baca juga :