Iuran BPJS Kesehatan Resmi Batal Naik, per 1 April 2020 Kembali ke Tarif Semula

Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan batal naik dan dikembalikan ke tarif semula. Pembatalan ini berlaku mulai pembayaran bulan April, atau berlaku per 1 April 2020.

Kepastian itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden yang saat ini masih dalam proses harmonisasi dan tengah menanti tanda tangan menteri terkait dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan mulai 1 April.

Ia merinci dengan pembatalan tersebut, iuran BPJS yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

“Sedangkan, kelebihan iuran yang telah dibayarkan (peserta) pada April 2020 bakal diperhitungkan untuk pembayaran iuran bulan selanjutnya,” ujarnya lewat keterangan resmi, Selasa (21/4).

Muhadjir juga mengatakan, pemerintah menghormati putusan MA, namun juga ingin agar keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terjaga. Sehingga, akan membuat langkah strategis agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik.

“Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Muhadjir.

Sekedar infornasi, Putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran secara resmi diterima pemerintah pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut. Itu berarti berakhir pada 29 Juni 2020.(tim/udi)

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200421122458-78-495612/iuran-bpjs-kesehatan-batal-naik-mulai-1-april-2020

Baca juga :