Tetap Buka, BPPKA Kota Mojokerto Layani Pembayaran Pajak Daerah Via Offline dan Online

Pelayanan pembayaran perpajakan daerah di kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto masih berlangsung. Hanya saja untuk mengantisipasi merebaknya virus korona (Covid-19), telah disesuaikan sesuai protokol kesehatan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelayanan disesuaikan dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan Pemkot Mojokerto. Antara lain, adanya pembatasan layanan dalam ruangan maksimal 10 pemohon layanan. Namun, di luar ruangan disediakan ruang tunggu yang nyaman. Para  pengunjung juga diminta mencuci tangan dan diperiksa suhu tubuhnya.

Etty Novia, Kepala BPPKA Kota Mojokerto mengatakan, selain memberi pelayanan offline, pihaknya juga mengoptimalkan layanan online bagi wajib pajak daerah. “Kita siapkan berbagai model layanan yang memudahkan para wajib pajak. Yang mau datang langsung silahkan, yang mau lewat online juga bisa,” ungkapnya.

Etty juga mengatakan, di tengah oandemi Covid-19 ini BPPKA juga menyuapkanbprogram kompensasi bagi para wajib pajak daerah. “Kitabsiapkan program.kompensasi, draftnya sudah kita siapkan tinggal menunggu persetujuan walikota,” tambahnya.

Etty berharap, wabah ini segera berlalu sehingga kegiatan ekonomi bisa berjalan lancar. Namun, bagaimanapun kondisinya, BPPKA siap memberi pelayanan yang memberi kemudahan namun tetap bertanggung jawab dan sesuai aturan.

“Kami selalu terbuka dengan masyarakat, kami siap memberikan layanan dan menampung segala macam masukan. Silahkan hubungi call cemter BPPKA di 0321-333311,” tegasnya.(sma/ADV)

Baca juga :