Sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Mojokerto Ita Puspitasari Dalam memutus Virus Corona (Covid-19), maka sejumlah jalan protokol di tengah Kota Mojokerto ditutup sejak pukul 19.00 – 06.00 WIB pada Sabtu 25 April sampai 30 Mei.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tidak hanya jalan, Pemkot Mojokerto juga membatasi buka tutup pertokoan, cafe, warung dan Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga rumah makan, kecuali toko penyedia obat-obatan.
Sugiono, Sekertaris Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, sesuai SE Walikota Mojokerto, mulai 25 April terlah diberlakukan pembatasan physical distancing dibeberapa ruas jalan di tengah perkotaan di Kota Mojokerto. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
“Pembatasan atau penutupan jalan ada 8 titik, namun jalan besar ada empat. Diantaranya ada Jalan Majapahit, Benteng Pancasila, Jalan Raya Ijen sebelah timur dan Jalan Mayjen Sungkono Utara. Yang jelas upaya ini untuk memutus mata rantai Corona,” terangnya.
Tak hanya jalan, sesuai SE Walikota dengan nomor surat 443.33/4026/417.309/2020, juga dilakukan pembatasan jam buka tutup terhadap seluruh PKL, toko modern, rumah makan, warung dan cafe maupun sejenisnya.
“Kecuali toko obat, minimal harus sudah tutup pada pukul 19.00 WIB ini sesuai dengan surat edaran Walikota,”jelasnya.
Sesuai SE tersebut, pembatasan jalan dan juga pertokoan bakal dilakukan sejak 25 April hingga 30 Mei diawali pada pukul 19.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Dia juga mengatakan, jika masih ada warung ataupun pertokoan yang tetap nekat buka, maka pihaknya akan terus melakukan himbauan agar segara ditutup.
“Kalau bukan kita, siapa lagi. Ini juga upaya kita dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Mojokerto,”tegasnya. (sma/adm)
Baca juga :