Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto mengoptimalkan layanan online dan WhatsApp Center untuk melayani wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, melalui nomer WA 0821-3917-1784 para wajib pajab bisa mendapatkan berbagai layanan cukup menekan nomor sesuai layanan yang diinginkan.
Seperti angka :
1. Data Baru PBB
2. Ganti Nama SPPT
3. Pemecahan Obyek SPPT
4. Pembetulan SPPT
5. Penggabungan obyek PBB
6. Keberatan SPPT
7. Pengurangan SPPT
8. Pembatalan SPPT
9. BPHTB
10. Pajak Daerah Lainnya
Etty Novia, Kepala BPPKA Kota Mojokerto mengatakan, dengan layanan WhatsApp Center para wajib pajak akan terlayani dengan mudah. Karena hanya cukup memilih nomor layanan yang tertera.
“Setelah menekan angka sesuai layanan yang diinginkan, para wajib pajak akan mendapat respon tindaklanjut. Seperti, syarat yang wajib diunggah pemohon dan cukup difoto lalu dikirim gitu aja,” ungkapnya.
Etty Novia juga mengatakan, dalam melayani para wajib oajak, BPPKA juga masih membuka jam pelayanan dimulai pukul 08.00-13.00 WIB yakni di kantor BPPKA Jl. Letkol Sumarjo Nomor 62 Kota Mojokerto dengan menerapkan protokol kesehatan.
Para pengunjung juga diminta mencuci tangan dan diperiksa suhu tubuhnya. Selain itu, ada pembatasan layanan dalam ruangan maksimal 10 pemohon. Namun, diluar ruangan disediakan ruang tunggu yang nyaman. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Call Center Pajak Daerah (0321) 333311.(sma/ADV)
Baca juga :