Ditengah Pandemi wabah virus corona (Covid-19), KPK diam-diam kembali datang ke Mojokerto untuk terus mendalami perkara yang menjerat mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com,bertempat di gedung lantai dua milik Polresta Mojokerto, KPK kembali memanggil saksi untuk dilakukan pemeriksaan perkara
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 82 Miliar oleh MKP.
AKBP Bogiek Sugiyarto,Kapolresta Mojokerto mengatakan, KPK kembali datang tak lepas dari perkara yang tengah didalaminya, yakni kasus yang menjerat mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
“Iya ada sejak kemarin, kemungkinan pemeriksaan akan berlangsung sampai tujuh hari, kelihatanya masih sama terkait TPPU,” ungkap Bogiek. Rabu (06/05/2020).
Pemeriksaan lanjutan ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) MKP, saat menjabat menjadi Bupati Mojokerto selama dua periode. Yakni tahun pertama 2010-2015, dan tahun kedua 2015-2020.
Mustofa Kamal Pasa (MKP),mantan Bupati Mojokerto ditetapkan tersangka TPPU pada 18 Desember 2018 lalu.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi dengan terpidana MKP sebesar Rp 34 miliar.
MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, MKP diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD, SMA, di Kabupaten Mojokerto.
Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU yang dilakukan MKP.
MKP diduga menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke Iuar negeri, mengubah bentuk hasil suap yang diterimanya.
Uang itu sebagian diantaranya disetorkan ke rekening bank melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan.
Dari data yang dihimpun, kedatangan KPK kali ini merupakan yang ke sekian sejak awal tahun 2020.
Sebelumnya KPK juga sudah melakukan penyitaan sejumlah petak tanah milik MKP yang berada di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto. (sma/udi)
Baca juga :