KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), di Aula Wirapratama Mapolresta Mojokerto. Sedikitnya ada 7 orang diperiksa pada hari kedua, Rabu (06/05/2020)
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tujuh orang yang hadir dalam pemeriksaan, diantaranya Samsu Wirawan saudara kandung istri MKP yakni Ikfina Fahmawati, Kabag Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Rahmad Suhariyono, H. Suyitno, juga mantan ajudan MKP yakni Lutfi Muttaqin.
Samsu Wirawan alias Wawan usai menjalani pemeriksaan saat berusaha dimintai keterangan memilih bungkam dan menghindari pertanyaan sejumlah awak media. Saat itu dia bersama seorang perempuan.
Sementara itu, Rahmad Suhariyono, Kabag Pemerintahan Kabupaten Mojokerto mengaku, pihaknya hanya ditanya soal SK milik mantan Bupati Mojokerto.
“Iya hanya ditanya terkait SK-nya Pak Bupati (MKP, red) tahun 2015,” ungkapnya sembari berjalan dengan membawa map berwarna merah muda menuju kendaraannya usai diperiksa KPK.
Sementara itu, H. Suyitno yang juga pernah dipanggil KPK pada Rabu 3 Juli 2019 tahun lalu, terkait kepemilikan tanah MKP yang berada di Desa Begagan Limo berjumlah sembilan bidang dengan luas 5 hektar, juga kembali diperiksa KPK.
“Ia hanya teken-teken saja, materi masih sama,” ucapnya sembari menghindari awak media.
Dari data yang dihimpun pada tahun lalu tepatnya pada Rabu 3 Juli 2019 dirinya mengakui, telah membeli tanah MKP sejak tahun 2011 dengan harga Rp 3 miliar dan pembayaran masih 50 persen dari harga penjualan.
Selain empat orang tersebut, ada mantan ajudan MKP yakni Lutfi Muttaqin, kemudian sepasang lelaki dan perempuan muda, juga nampak menghadiri pemanggilan KPK, dan sekitar pukul 14.22 WIB turun usai menjalani pemeriksaan.
Sumber di internal Pemkab Mojokerto mengungkapkan, pemanggilan KPK ini merupakan tindaklanjut dari pemeriksaan sebelumnya. Itu setelah penyidik Komisi Antirasuah menemukan adanya bukti-bukti baru dalam kasus TPPU dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto yang menjabat sejak 2010-2018 tersebut.
MKP, mantan Bupati Mojokerto ditetapkan tersangka TPPU pada 18 Desember 2018 lalu.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi dengan terpidana MKP sebesar Rp 34 miliar.
MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, MKP diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD, SMA, di Kabupaten Mojokerto.
Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU yang dilakukan MKP.
MKP diduga menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke Iuar negeri, mengubah bentuk hasil suap yang diterimanya.
Uang itu sebagian diantaranya disetorkan ke rekening bank, melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group. Yakni CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan. (sma/adm)
Baca juga :