Kalangan DPRD Kabupaten Mojokerto menilai honor juru parkiran (Jukir) di Mojokerto terlalu rendah, karena perbulan hanya dibayar Rp 400 ribu, hal ini tidak sebanding dengan UMK Kabupaten Mojokerto yang mencapai Rp 3,5 Juta perbulan.
Sorotan terhadap minimnya honor jukir ini muncul dalam pandangan akhir fraksi PAN DPRD Kabupaten Mojokerto saat pembahasan rancangan APBD 2018.
Santoso, ketua PAN Kabupaten Mojokerto dalam pandangan akhir fraksinya meminta Dinas perhubungan selalu mengawasi dan membina jukir, agar terhindar dari tindakan tak terpuji. “Banyak masyarakat yang meresahkan jukir, ini harus ada pembinaan tapi juga harus ada suntukan nutrisi.” Ucapnya.
Santoso menilai, honor jukir yang selama ini hanya sebesar Rp 400 ribu perbulan terlalu rendah, sehingga perlu dinaikan agar mereka bisa memberi pelayanan yang lebih baik.
Sementara Ahmad Rifai, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan mengatakan, desakan dewan soal kenaikan honor jukir sebenarnya ditindak lanjuti. “Dulu kita sudah bearing dengan dewan bahkan pengajuan tertulis sudah diusulkan ke Sekda, tapi belum berhasil.” Ungkapnya.
Kata Rifai, tahun ini target PAD sektor parkir baik yang berlangganan maupun konvensional hanya Rp 3 miliar, sedangkan untuk jukir sekitar Rp 570 juta. “Sangat realistis kalau kenaikan honor jukir di kisaran Rp 1 juta, tentu akan berefek pada pelayanan dan peningkatan PAD.” Pungkasnya. (sma)
Baca juga :