Dua Sindikat Penipu Beras senilai Rp 61 Juta di Mojokerto Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk dua anggota sindikat penipuan dan penggelapan beras melalu media sosial dengan nominal Rp 61 juta. Para pelaku hanya bermodalkan foto copy bukti transfer untuk menipu para korbannya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua pelaku yakni Muhammad Effendi Setiawan (69) asal Jl Brawijaya Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan Yansen Litupea (56) asal Perum Green Park Blok H no. 8 Kelurahan Sekardangan Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Keduanya dikenal sebagai sindikat penipu beras antar provinsi.

AKP Sodik Efendi, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban bernama Lilik Widianto warga Lamongan yang menurunkan tujuh ton beras di rumah toko (ruko) di terminal Kertajaya Kota Mojokerto pada Senin lalu, 18 Mei 2020 ke Mapolresta Mojokerto.

“Sidikat jaringan beras antar provinsi ini masih kita kembangkan, karena masih ada tiga pelaku lain yang masih kita cari,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, aksi penipuan berawal saat korban dan pelaku bertemu di sebuah group media sosial Facebook. Korban Lilik diminta untuk mengirimkan sebanyak 7 ton beras melalui group tersebut.

Kemudian, keduanya menjalin komunikasi pesan singkat whatsapp antara korban dengan pelaku Heru Herdianto yang masih dalam pengembangan, dan pengejaran.

“Jadi korban ini sekitar pukul 13.00 WIB, Senin, 18 Mei 2020 mengirim 7 ton beras senilai Rp. 61.600.000. Sesuai permintaan pelaku Heru yang masih dalam pengejaran, disana dia akan ditemui oleh pelaku Effendi alias Wawan ini,” jelasnya.

Setelah beras dikirim sesuai dengan permintaan, korban lantas kembali pulang. Dua jam berselang, korban mulai curiga lantaran uang yang dijanjikan tak kunjung masuk di rekening korban.

Pelaku Heru Hardianto ini berusaha menyakinkan korbannya dengan mengirimkan bukti setor atau slip pembayaran foto copy alias palsu via Bank Mandiri melalui whatsapp.

“Belum sampai rumah, kalau gak salah sampai wilayah Dawarblandong, korban berbalik arah kembali ke lokasi penurunan beras namun sudah tidak ada. Saat itu juga nomor para pelaku sudah tidak bisa di hubungi,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku memiliki peran masing masing. Tersangka Efendi Setiawan (69) sebagai penerima beras.

Sementara, Yansen Litupea alias Kiat (56), berperan sebagai penerima dan penjual beras serta membagi uang hasil kejahatan.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang disita satu buah Flasdish berisi rekaman video pembongkaran, satu lembar faktur UD. SUMBER TANI Desa Kramat, Kabupaten Lamongan atas nama bagian penjualan Lilik Widianto serta satu lembar kwitansi pembelian beras senilai Rp 61.600.000 juta dengan penerima dan atau yang menandatangani adalah tersangka Effendi Setiawan alias Wawan (69).

“Sementara BB berupa tujuh ton beras berhasil dibawa kabur, dan diakui para tersangka dikirim ke wilayah Jakarta,” imbuhnya.

Kedua tersangka akhirnya dijerat dengan pasal KUHP berlapis penipuan dan penggelapan, yakni pasal 378, dan pasal 372 dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun. (sma/udi)

Baca juga :