Tiga Pengedar Narkoba di Mojokerto Diringkus, BB 9,93 Gram Sabu

Tiga pria pengedar dan pemakai sabu asal Kecamatan Dlanggu dan Mojoanyar diringkus anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto. Para pelaku dijemput di rumah masing-masing dengan barang bukti sabu sebanyak 9,93 gram.

Informasi yang dihimpun Reporter Maja FM, ketiga pelaku yang ditangkap itu yakni, Indra Setiawan (22) warga Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Mokhamad Romli (31) warga Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dan Odik Santoso (28) warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Para pelaku diamankan pada Minggu lalu (28/6/2020) di rumah masing-masing secara bergilir. Pelaku pertama yang diamankan yakni Indra Setiawan. Dia, diamankan usai pesta sabu sekitar pukul 07.00 WIB. Disana, petugas mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu dan sebuah hp.

Berbekal keterangan pelaku Indra, petugas lantas mengamankan Odik Santoso dirumahnya.

“Setelah kita kembangkan, kedua pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Mokhamad Romli, selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pemasok atau pengedar ini di rumahnya,” ungkap Iptu Heri Siswanto, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto.

Dari tangan Romli, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, enam klip plastik berisi sabu dengan berat 5,88 gram, satu buah kotak box tempat menyimpan sabu, alat hisap sabu serta uang tunai sebesar Rp 198 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku merupakan satu jaringan. Dan selama ini beraksi mengedarkan sabu di wilayah Kota/Kabupaten Mojokerto.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 KUHP ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (sma/udi)

Baca juga :