Gerebek Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Amankan Dua Cewek Pemandu Lagu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mengerebek tempat karaoke yang nekat beroperasi ditengah Pandemi Covid-19. Dua pemandu lagu yang sedang menemani tamu pun diamankan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pengerebekan ini dilakukan pada Senin (11/7/202) malam di salah satu tempat hiburan malam yang ada di jalan Muria Raya, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Petugas satpol PP sempat dibuat kucing-kucingan oleh para pengunjung, namun akhirnya petugas hanya berhasil mengamankan dua wanita pemandu lagu yang sedang menemani tamu vi dalam room karaoke tersebut.

Hariana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, keduanya diamankan setelah kedapatan mendampingi pengunjung di tempat karaoke.

“Ada dua yang kita amankan. Namun, satu orang mampu menunjukkan identitas satu lagi tidak. Sehingga, sementara hanya satu yang kita bawa ke kantor. Namun, keduanya tetap akan dipanggil untuk kita mintai keterangan,” ungkapnya.

Dodik juga mengatakan, pengerebekan tempat hiburan malam kali ini tak lepas dari laporan masyarakat dan juga monitoring petugas hingga akhirnya melakukan pengecekan.

“Setelah dicek, di dalam lokasi karaoke ini ada tiga room yang tengah beroperasi. Room satu berisikan satu rombongan, room kedua dua orang dan yang ketiga terdapat dua laki laki dan dua perempuan,” terangnya.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Menurutnya, beroperasinya tempat hiburan malam ini dinilai melanggar Surat edaran walikota nomor 443.33/2857/417.302/2020. Tetang kewaspadaan terhadap Covid-19.

“Untuk tempat hiburan karaoke belum diperkenankan untuk buka sampai ada tim Verifikasi dan evaluasi yang menerbitkan sertifikat layak operasi sesuai perwali nomor 47 tahun 2020,” tegasnya.

Sebagai langkah tegas, petugas langsung membubarkan hiburan malam tersebut. Petugas juga menutup paksa tempat karaoke yang buka secara diam-diam di tengah pendemi covid-19 sekarang ini.(sma/udi)

Baca juga :