Kembali Berstatus Zona Merah, DPRD Mojokerto Minta Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan

DPRD Kabupaten Mojokerto meminta agar Pemkab mengevaluasi lagi terkait penerapan protokol Covid-19.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, permintaan evaluasi protokol kesehatan itu mengingat wilayah Kabupaten Mojokerto kembali berstatus zona merah terkait kasus Covid-19.

Evi Kusumawati, Wakil Ketua Komisi IV mengatakan, sosialisasi penerapan protokol kesehatan harus digencarkan lagi. Sosialisasi itu terkait pemahaman terhadap new normal atau tatanan kehidupan baru, yang telah diatur pemerintah pusat. Sehingga menjadi rujukan pemerintah daerah.

Menurutnya, tidak sedikit yang dipandang kurang dalam penerapan protokol kesehatan. Diantaranya, terkait minimnya kesadaran masyarakat soal penerapan protokol kesehatan khususnya di pedesaan.

Dia juga mengatakan, minimnya kesadaran penerapan protokol kesehatan diantaranya, menyebabkan keteledoran masyarakat saat beraktivitas. Dimana memungkinankan terjadi penularan atau penyebaran virus.

Penerapan protokol kesehatan dinaungi melalui Surat Edaran (SE) Bupati No 440/1449/416.105/2020 tentang Tatanan Normal Baru Pencegahan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.

SE tentang new normal itu mengampu pada Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perbup No 17/2020 tentang Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Covid-19 sebagaimana diubah Perbup No 23 tahun 2020.

Sesuai SE New Normal, penerapan protokol kesehatan diberbagai lini kehidupan, juga ancaman pemberian tindakan pembuatan pernyataan tidak mengulangi dan atau pembubaran kegiatan.

Hal itu diterapkan terhadap personal yang melanggar kaidah protokol kesehatan. Sedangkan bagi badan usaha, pelanggarnya diancam sanksi pada Perda yang berlaku.

Evi mengamati jika hal itu tidak lepas dari lemahnya pengawasan Pemda atas penerapan protokol kesehatan. Termasuk terkait upaya pemda membuat SE tentang pedoman tatanan kehidupan baru di masa pandemi Covid-19.

Seharusnya kata Evi, ketika membuat SE, sejauh mana pengawasan terhadap himbauan-himbauan yang dilakukan. (sma/udi)

Baca juga :