Pesan Barang Tak Kunjung Dikirim, Warga Mojokerto Jadi Korban Penipuan, 2 Pelaku Diringkus

Dua pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan sandal dan tas dalam jumlah partai besar dengan harga grosir, berhasil diringkus anggota Satreskrim Polresta Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku berhasil diringkus, setelah korban melapor telah mentransfer Rp 92 juta kepada pelaku, namun barang tak kunjung dikirim.

AKP Sodik Efendi, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto mengatakan, penipuan terhadap korban yang juga warga Lingkungan Jayeng RT 002 RW 002, Kelurahan Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto tersebut, berawal pada, Senin lalu (1/6/2020). “Sekira pukul 12.00 WIB, korban dihubungi pelaku melalui WA,” ungkapnya, Jumat (31/7/2020).

Pelaku menawarkan sandal dan tas dalam jumlah partai besar dengan harga grosir. Setelah terjadi kesepakatan harga, korban mentransfer uang sebesar Rp 92.648.000 ke rekening yang diberikan oleh pelaku.

Namun setelah uang itu ditransfer, ternyata barang yang dijanjikan tak juga dikirim dan nomer HP yang digunakan transaksi sudah tidak aktif.

“Dari laporan korban inilah, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku. Penangkapan kedua pelaku berawal dari identitas nomor rekening. Yang ditransfer oleh korban yakni atas nama ibu salah satu pelaku yang beralamat di Kecamatan Bumi Jawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pemilik nomor rekening diketahui anak pemilik nomor rekening itu terlibat dalam aksi penipuan tersebut. Pelaku atas nama Yusup Aryanto (26) warga Kecamatan Bumi Jawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dari keterangan pelaku, petugas berhasil mengamankan pelaku utama.
[sc name=”iklan-sisipan”]
“Hariansyah (29) warga Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Pelaku diamankan di Lokasari Square, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat dan diback up oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Barat,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar rekening koran BRI atas nama Regi Oktaviana, dua lembar rekening koran BRI atas nama Jumaroh, ATM BRI dan buku rekening milik Jumaroh, dua lembar rekening koran BRI atas nama Bahtiar Maulana, dua lembar rekening koran BRI atas nama Aji Maemun.

“Serta rekaman CCTV, kaos warna putih, celana pendek kain warna abu-abu gelap, laptop merk Asus warna silver, HP merk Samsung type J7 Prime warna gold. Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya. (sma/udi)

Baca juga :