Diduga Eksploitasi TKD hingga Rugikan Negara Rp 400 Juta, Kades di Mojokerto Ditahan

Kepala Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Arif Rahman akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Proses penahanan Kadea tersebut diwarnai Isak tangis oleh pihak keluarga pada Senin (3/8/2020)

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Kadea Arif ditahan dengan tuduhan kasus korupsi eksploitasi tanah Kas Desa (TKD) seluas 2 hektar pada tahun 2014, dengan kerugian mencapai 400 juta rupiah.

Proses penahanan Kepala Desa (Kades) Lebak Jabung non aktif tersebut berlangsung dramatis. Lantaran saat diperiksa Kejaksaan, ia diantar ratusan warganya.

Bahkan, warga sempat menolak untuk pulang tanpa Kades, karena menilai kasus yang menyeret Kades nya tersebut merupakan kriminalisasi.

Meski ratusan warga aksi di depan kantor Kejaksaan hampir tujuh jam dan tidak mau pulang tanpa Kadea mereka, namun Kades Lebak Jabung non aktif tetep dilakukan penahanan.

Warga akhirnya luluh setelah Kuasa Hukum tersangka dari LBH NU memberikan pengertian kepada warga agar kembali pulang, dan memastikan kasus ini akan dikawal hingga tuntas.

Menurut Asrorul Huda, dari LBH NU, dalam kasus ini pihaknya menyakini bahwa Kepala Desa Lebak Jabung tidak bersalah.

“Artinya ada beberapa pasal yang disangkakan ke pak Arif hanya melanggar administratif. Sehingga belum sampai masuk dalam kasus tindak pidana korupsi,” tegasnya.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Asrorul juga menduga, dalam kasus ini pihak pelapor merupakan orang yang sakit hati terhadap kebijakan Kepala Desa soal Galian C di Desa Lebak Jabung.

“Mereka sakit hati sehingga melakukan pelaporan, Bisa saja itu, namun ini hanya dugaan. Dan kita akan mengawalnya hingga di persidangan nanti,” tandasnya.

Seperti diketahui, warga Lebak jagung menilai bahwa munculnya kasus yang menjerat kepala desa mereka merupakan upaya kriminalisasi kades. Para warga melakukan demo dan menuntut agak Kades mereka dibebaskan.(sma/udi)

Baca juga :