Di Tengah Pandemi, Gugatan Cerai di Mojokerto Melonjak, Sehari Capai 30 Kasus

Ilustrasi : Fajar Krisna/Radar Surabaya

Di tengah pandemi covid-19 yang kini menuju era new normal, ternyata angka gugatan perceraian perkawinan di Mojokerto melonjak.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, data Pengadilan Agama (PA) Mojokerto mencatat, sepanjang bulan Januari hingga Juli total kasus perceraian mencapai 2.359 perkara.

Sementara data terbanyak adalah istri yang menggugat cerai suaminya mencapai 70 persen. Total cerai gugat mencapai 1.399 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 499 perkara.

Sementara faktor penyebab paling banyak adalah masalah ekonomi dan masalah perselingkuhan. Selain perkara perceraian, juga ada dispensasi nikah dan poligami.

Abdullah Sofwan, SH, Humas Pengadilan Agama Mojokerto mengatakan, sebagian besar gugatan perceraian diajukan pihak perempuan dan didominasi masalah ekonomi.

Jumlah perkara yang masuk selama bulan Maret hingga Juli menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. ’’Sehari sudah sekitar 30 perkara yang masuk,’’ ungkapnya.

Sementara dari data gugatan per bulan menunjukkan angka kenaikan pada dua bulan terakhir. Bulan Maret sebanyak 299 perkara, April turun menjadi 168 perkara dan bulan Mei mencapai 299 perkara.

Peningkatan cukup signifikam terlihat pada bulan Juni yang memcapai 396 perkara dan bulan Juli 396 perkara.(sma/udi)

Baca juga :