Satpol PP Kota Mojokerto menghentikan aktifitas pembangunan gedung di Jalan Raya Bentang Pancasila (Benpas). Penghentian aktifitas itu disebabkan tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ini merupakan kali kedua petugas Satpol PP menghentikan aktifitas pembangunan di area Jalan Benteng Pancasila.
Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, penghentian itu karena adanya aktifitas pengurukan maupun pemerataan tanah di area yang belum memiliki izin. Sehingga, saat petugas melakukan pemantauan, langsung menghentikan aktifitas pembangunan tersebut.
“Setelah kita klarifikasi ke Dinas Perizinan, sampai saat ini IMB nya belum keluar, hanya izin lokasi saja yang keluar,” terang Dodik.
Dia menegaskan, turunnya izin lokasi bukan berarti seseorang sudah bisa melakukan aktifitas pembangunan, melainkan masih banyak tahapan-tahapan lain harus dilalui.
“Dari sini kita bisa belajar, izin lokasi ini itu buka IMB. Izin lokasi ini adalah pencocokan. Kalau sudah cocok peruntukannya baru dikeluarkan izin lokasi dengan RDTR. Setelah izin lokasi turun, untuk mengarah ke IMB itu ada izin lingkungan. Jadi Izin lingkungan ini hanya sepertiga untuk bisa dapat IMB,” jelasnya.
Sehingga, kata Dodik, jika IMB belum keluar maka aktifitas apapun tidak diperbolehkan dilakukan. Termasuk pengurukan maupun pemerataan tanah.
“Jadi yang dimaksud dalam aktifitas dalam hal ini, antara lain pemerataan tanah dan juga pengerukan. Itu termasuk aktifitas pembangunan. Karena tadi disana ada aktifitas, sehingga kami hentikan,” tegasnya.
Selain menghentikan aktifitas, petugas akan terus melakukan pemantauan di lokasi tersebut dan memasang garis pembatas.
“Jadi akan kita pantau terus. Dari Satpol PP bersama Dinas Penanamam Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto selalu berjalan untuk memantau kegiatan masyarakat yang tidak berizin,” tandasnya. (sma/udi)
Baca juga :