Hari Terakhir Pengajuan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Dinas Koperasi Mojokerto Membeludak

Ribuan pemilik pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Mojokerto beradu nasib, untuk bisa mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pada hari terakhir pengajuan bantuan bagi UMKM kembali membeludak, saat menyerahkan berkas di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto.

Mereka rela berdesak-desakan dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, demi bisa mengadu nasib untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat dengan nilai Rp 2,4 juta bagi setiap pelaku usaha.

Meski petugas Kepolisian, Satpol PP telah berjaga dan berusaha menghimbau masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehata. Namun antrian mengular sejak dua hari lalu pada tahap empat dibukanya pengumpulan berkas bagi pemilik UMKM di Kabupaten Mojokerto hingga hari ini (10/09/2020).

Rita Suriyawati, Plt Sekertaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto mengatakan, di bukanya tahap empat pengajuan berkas penerima bansos pelaku usaha UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari pusat, tidak lepas dari jumlah kuota sebesar 65 ribu yang di berikan masih kurang.

“Insya Alloh ini sudah cukup kuotanya. Kalau kemarin sudah 7.500 ribu orang, sekarang sudah 20 ribu lebih orang yang mengajukan. Sebab, Dinas Koperasi bukan satu-satunya lembaga pengusul. Melainkan ada lembaga lain seperi koperasi maupun perbankan juga berhak mengusulkan,” ungkapnya saat ditemui di kantornya.

Dia menjelaskan, dinas Koprasi hanya sebagai lembaga pengusung yang menyampaikan data ke Kementrian. Nantinya, berkas para pelaku usaha yang diajukan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro akan melalui tahapan verifikasi.

“Semua ini tergantung pusat, sebab dari 12 juta kuota orang yang menerima bansos itu seluruh Indonesia. Dan siapa yang cepat mengumpulkan data, maka akan secara cepat mendapatkan bansos,” terangnya.

Dia menegaskan, dari setiap pelaku usaha yang telah mengumpulkan berkas di Dinas Koperasi maupun instansi lain yang berhak mengajukan, tidak semua bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) tersebut.

“Artinya mereka ini adu nasib. Penentu di terima atau tidaknya itu tergantung pusat, di saat melakukan verifikasi. Yang terpenting setiap pelaku usaha ini telah mencantumkan nomor NIK. Nomor KTP itu harus di cantumkan di berkas usulan, adapun mekanismenya seperti apa kita kurang tau,” tegasnya.

Yang jelas, kata Rita, pemerintah pusat akan melakukan pembersihan data-data salah satunya BI Checking. Sebab, setiap pemilik usaha yang memiliki pinjaman di perbankan itu tidak dapat bantuan ini.

“Kemudian rekening pelaku usaha yang memiliki saldo di atas dua juta, maka juga tidak akan mendapatkan bantuan,” tegasnya.

Menurutnya, setelah pengajuan pelaku usaha telah terkumpul, petugas dari Koperasi akan melakukan entri data kemudian di ajukan ke pemerintah pusat.

“Tenaga kita ada 39 karyawan termasuk pimpinan, hari Senin depan harus selesai. Ini kita akan lembur, mungkin Sabtu Minggu juga kita tetep masuk,” tegasnya.

Disinggung soal protokol kesehatan, Ratih menjelaskan telah berupaya semaksimal mungkin. Mulai dari bekerja sama dengan dinas kesehatan dan menyiapkan masker gratis, termo gun dan juga cuci tangan.

“Kita juga di bantu dari petugas Satpol PP, maupun polisi. Tapi mau gimana lagi, masyarakat seperti ini tidak bisa dikendalikan,” tambahnya.

Dia menduga, membeludaknya jumlah pemohon penerima bansos UMKM tak lain karena imbas dari Pandemi Covid-19. Selain itu, banyak masyarakat yang kurang memahami pengajuan berkas bantuan bisa dilewatkan beberapa lembaga lain, selain dinas Koprasi.

“Sebelum adanya Covid-19, kita sudah pernah menyerahkan data ke pusat. Jumlah UMKM di Kabupaten Mojokerto itu ada 28 ribu orang. Kalau ini mungkin lebih dari jumlah itu,” tandasnya. (sma/udi)

Baca juga :