Pung Cuti Kampanye, Sekdakab Ditunjuk Jadi Plh Bupati Mojokerto

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menunjuk Heri Suwito, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah, per Sabtu besok (26/9/2020).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penunjukan ini sambil menunggu proses pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto oleh Gubernur dalam mengisi kekosongan sementara pimpinan daerah di Kabupaten Mojokerto.

Hal itu menyusul Pungkasiadi resmi maju sebagai kontestasi Pilbup Mojokerto 2020. Sehingga dirinya harus menjalani cuti di tengah tahapan kampanye.

Rahmat Suhariyono, Kabag Pemerintahan Setdakab Mojokerto mengatakan, sebelum ditunjuknya Pjs, Gubernur Jatim menunjuk Sekdakab Mojokerto sebagai Plh.
Penunjukan Heri Suwito itu sesuai SK Gubernur Jatim Nomor 131/816/011.2/2020 tanggal 23 September 2020.

Menurutnya, penunjukan Plh itu bertujuan untuk menggantikan sementara tugas Bupati. Termasuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jatim.

Tapi tugas Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepegawaian, maupun anggaran.

Selain itu tugas Plh juga mengisi kekosongan pimpinan di tengah Bupati Mojokerto ikut dalam kontestasi Pilkada sebagai petahana. Namun Rahmat mengaku belum mengetahui pasti sampai kapan jabatan Plh ini dijalankan oleh Sekdakab Mojokerto.

Sekedar informasi, Pungkasiadi petahana melangsungkan cuti di luar tanggung jawab negara atau mengikuti masa kampanye selama tahapan Pilkada, atau terhitung mulai Sabtu besok (26/9/2020) hingga 5 Desember 2020. Hal itu sesuai surat pemberian cuti yang diterbitkan Gubernur Jatim, perihal cuti di luar tanggungan negara. (sma/udi)

Baca juga :