Seorang pria asal Mojokerto mengaku terjaring razia masker saat di dalam rumah. Cerita ini dibagikan oleh pemilik akun Twitter @Hanumrosyida dan sempat menghebohkan warganet.
Pria itu mengaku terjaring razia masker saat berada di dalam rumahnya sendiri dan harus dikenai denda berupa uang Rp 25.000 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya disita.
Selain menulis kronologi kejadiannya di daerah Surodinawan, Mojokerto, pada Rabu (23/9/2020). Dalam cuitannya, Hanum Rosyida juga mengunggah foto tangkapan layar Surat Bukti Pengamanan dari Satpol PP Kota Mojokerto.
Berikut cutitannya :
Viral Kena Razia Masker di Dalam Rumah (Twitter/@hanumrosyida).
Viral Kena Razia Masker di Dalam Rumah (Twitter/@hanumrosyida).
“Adeknya temenku di dalam rumah kena razia masker. Ini bukan ngetawain adeknya, tapi petugas yang gak masuk akal sih,” tulis Hanum.
Sementara Heriyana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, saat itu pihaknya memang menggelar razia masker di lingkungan perumahan, tapi bukan di dalam rumah.
Kata Dodik, razia tersebut menyasar warga yang di jalan dan rumah yang ada tempat usahanya. Seperti warung, loundry dan usaha lainnya. “Saat itu yang bersangkutan memiliki usaha loundry di rumahnya dan tidak memakai masker,” terangnya.
Setelah itu, pelanggar dikenai denda sesuai kesepakatan kejaksaan dan pengadilan sebesar Rp 25 ribu yang harus dibayarkan ke BPPKA Kota Mojokerto.
Kata Dodik, sebelumnya juga ada pelanggar yang memposting di medsos terjaring razia masker saat di dapur, padahal yang bersangkutan punya warung dan tak pakai masker.(sma/udi)
Baca juga :