Untuk mengefektifkan masa kampanye di tengah pandemi Covid-19, KPU Kabupaten Mojokerto akhirnya menetapkan jadwal kampanye, dan membagi menjadi tiga zonasi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tiga zona itu dimulai dari zona 1 yang terdiri dari empat kecamatan. Diantaranya Gedeg, Jetis, Dawarblandong dan Kemlagi
Zona 2 meliputi Kecamatan Ngoro, Pungging, Mojosari, Trawas, Pacet, Kutorejo dan Dlanggu. Sedangkan zona 3 diantaranya, Kecamatan Puri, Sooko, Trowulan, Bangsal, Gondan, Jatirejo dan Mojoanyar.
Jainul Arifin, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, dengan zonasi itu, maka waktu pelaksanaan kampanye bisa berlangsung setiap hari dengan menyesuaikan zonasi berdasarkan nomor urut awal.
Dirinya juga tak mengelak terkait mepetnya waktu koordinasi dalam menentukan jadwal, desain hingga lokasi Alat Peraga Kampanye (APK). Selain karena terbatasnya aktivitas akibat pandemi, juga aturan yang berubah-ubah menjadi faktor utama belum efektifnya kegiatan kampanye yang berjalan mulai hari ini.
Namun Jainul menegaskan, proses koordinasi, pencetakan hingga pemasangan APK bisa direalisasikan secepatnya. Untuk tenggat waktu penyetoran desan oleh Tim Pemenangan Paslon hingga Selasa mendatang (29/9/2020), dinilai sudah cukup untuk mempercelar proses pencetakan hingga pemasangan APK.
Seperti diketahui, Pilbup Mojokerto 2020 rencananya akan digelar 9 Desember nanti. Sedangkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon Pilbup Mojokerto 2020, adalah :
Nomor Urut 1 :
Ikfina Fatmawati – Muhammad AL Barra (IKBAR)
Nomor Urut 2 :
Yoko Priyono – Choirunnisa (YONI)
Nomor Urut 3 :
Pungkasiadi – Titik Masudah (Mas Pung-Mbak Titik)
(sma/udi)
Baca juga :