Satpol PP Kota Mojokerto Beri Reward Bagi Masyarakat Yang Tertib Bermasker

Satpol PP Kota Mojokerto memberikan hadiah berupa amplop berisikan uang Rp 50 ribu bagi masyarakat yang tertib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, selain menindak sejumlah pelanggar yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan dengan memberikan denda, dalam Operasi penggunaan masker di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulo, Kota Mojokerto, petugas juga memberikan amplop, Kamis (01/10/2020).

Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, selain menindak sejumlah pelanggar dengan memberikan BAP sanksi denda Protokol kesehatan, pada momen kali ini pihaknya sengaja memberikan reward kepada masyarakat yang tertib bermasker.

“Ada dua hal, menindak mayarakat yang tidak memakai masker dan memberikan reward berupa masker cadangan, handsanitizer, juga amplop,” ungkapnya.

Menurutnya, tujuan pemberian amplop berisikan uang ini tidak lain sebagai bentuk apresiasi, sekaligus motivasi kepada masyarakat yang tertib.

“Reward yang pertama adalah kesehatan tentunya, agar masyarakat selalu menggunakan masker, menyusul penyebaran Covid-19 terus meninggi. Kota Mojokerto kembali pada zona merah,” tambahnya.

Dia menjelaskan, penertiban pelanggar protokol kesehatan rutin dilakukan oleh tim Gugus Tugas COVID-19 di Kota Mojokerto dalam upaya memutus penyebaran Covid-19. Dalam sehari, petugas biasanya melakukan razia dua kali yakni pagi dan malam.

“Kalau razia dengan disertai sanksi denda rutin kita lakukan pagi dan malam. Namun untuk reward kita lakukan pada momen-momen tertentu, tidak setiap hari. Kalau ada kesempatan akan kita beri sebagai penyeimbang lah, uang reward ini juga kita dari kantong petugas sendiri, bukan uang negara,” terangnya.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali), maka setiap pelanggar atau pelaku usaha yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu. Karena mereka (pemilik usaha) memiliki tanggung jawab mengingatkan setiap pelanggannya.

Sedangkan untuk masyarakat biasa akan dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu, sesuai dengan Pergub Nomor 2 tahun 2020. (sma/udi)

Baca juga :