Anggota Polsek Dlanggu, Kabupaten Mojokerto meringkus preman pemalak terhadap sopir truk. Pelaku diringkus usai menjalankan aksinya di jalan raya Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dengan dalih Pengamanan, pria bertubuh gempal bernama Hamdani (36) adal Dusun Kedung Bendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto memalak setiap sopir truk yang melintas.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 470 ribu, stiker bertuliskan AA sebanyak 44 lembar, 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah HP.
AKP Arlangga Parmadi, Kapolsek Dlanggu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pemalakan dilakukan oleh anggota Babinkamtibmas Aiptu Komeng pada hari Minggu (04/10/2020) sekitar pukul 05.30 WIB usai pelaku beraksi.
“Sebelumya Aiptu Komeng selaku Babinkamtibmas Desa Pohkecik ini sering mendapatkan banyak aduan dari para sopir truk yang menjadi korban pemalakan di saat melintas di jalan raya Desa Pohkecik, dengan dalih keamanan,” terangnya, Rabu (07/10/2020).
Berbekal laporan para korban, petugas akhirnya melakukan penyelidikan, dan pada Minggu (04/10/2020) petugas berhasil mengamankan pelaku usai melakukan pemalakan terhadap para sopir truk yang melintas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam sehari pelaku mampu mendapatkan uang sebesar Rp 450 ribu di setiap aksinya melakukan pemalakan terhadap sopir truk yang melintas.
“Pada hari sebelumnya Sabtu (03/10/2020) itu, sehari pelaku mampu mendapatkan Rp 450 ribu. Dan pada hari Minggu nya pada saat pelaku diamankan baru beraksi dan hanya mendapatkan uang Rp 20 ribu. Jadi total yang kita amankan 270 ribu. Itu semua yang hasil dari pemalakan,” terangnya.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Sedangkan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memberhentikan setiap truk yang melintas. Kemudian meminta jatah uang. “Kalau gak dikasih, pelaku ini melakukan pengancaman, dan menakut-nakuti para korbannya dengan bahasa bahasa mengancam,” tegasnya.
Menurutnya, ketika sopir truk mau menyerahkan uangnya, preman tersebut menempelkan stiker bertuliskan AA. “AA adalah nama pribadi preman tersebut, kalau sudah ditempeli stiker ini sudah aman,” terangnya.
Pemalakan yang dilakukan oleh Hamdani sudah dilakukan selama satu bulan. Sasaran mereka adalah kendaraan truk dan biasanya beraksi di Kecamatan Dlanggu dan By Pass Kenanten, Kecamatan Puri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (sma/udi)
Baca juga :