Melanggar, 11 Minimarket di Mojokerto Ditutup Sementara, Dua Ditutup Permamen

Sejumlah minimarket di Kota Mojokerto ditutup Satpol PP sejak beberapa hari lalu. Bahkan dua di antaranya ditutup permanent.

Informasi yang dihimpun 11 toko modern ini, 8 diantaranya adalah Indomaret dan 3 Alfamart. Bahkan, kini Satpol PP sedang mempersiapkan penutupan minimarket lainnya yang melanggar izin.

Heriyana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, sebagian besar minimarket yang ditutup karena izin operasionalnya habis dan belum diperpanjang.

“Kami hanya melaksanakan penegakan berdasarkan informasi dari DPMPTSP, kalau izin operasionalnya sudah diproses, nanti akan diinformasikan ke kami dan mereka boleg beroperasi lagi,” ungkapnya, Selasa (13/10/20)

Namun, Dodik juga mengatakan, ada dua minimarket yang ditutup secara permanent karena lokasinya dekat dengan pasar kurang dari 300 meter.

“Dua minimarket kita tutup permanen, karena melanggar Perda 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern. Yakni Indomaret di dekat pasar tanjung dan Alfamart di Jalan Cinde Prajurit Kulon,” tandasnya.(sma/udi)

Baca juga :