Edarkan Tiga Paket Sabu, 4 Pengedar Narkoba di Mojokerto Diringkus

Komplotan pengedar narkoba antar wilayah berhasil diringkus anggota jajaran Polres Mojokerto. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, keempat pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Gedeg, Kabupaten Mojokerto di tempat persembunyian masing masing. Mereka adalah :

1. Achmad Fauzi (19) warga Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto
2. Rochim (44) Warga Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya
3. Dera Mei Faris (24) warga Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
4. Muhammad Sandi Novianto (25) warga Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

AKP Eddie Purwo Santoso, Kapolsek Gedeg mengatakan, keempat pelaku masih satu komplotan dan kita amankan di tempat yang berbeda-beda.

Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan Achmad Fauzi (19) di sebuah warung kopi Taman Brantas Indah (TBI) Jalan Raya Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (8/10/2020) pukul 23.00 WIB.

Dari tangan pelaku Achmad Fauzi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram, satu bungkus rokok kosong dan satu Handphone (HP) merk Vivo V5.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil meringkus Rochim (44) diamankan pada, Sabtu (10/10/2020) di sebuah kamar kos di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 12.00 WIB dengan barang bukti 0,33 gram sabu serta alat hisab sabu. “Untuk pelaku Rochim kemarin, kita amankan usai nyabu,” tambahnya.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Kemudian, petugas mengembangkan kembali dan berhasil mengamankan Dera Mei Faris (24) dan Muhammad Sandi Novianto (25). Keduanya diamankan saat berada di rumah salah satu pelaku pada, Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu klip isi sabu isi 0,15 gram sisa dikonsumsi kedua pelaku,” terangnya.

Kini, akibat perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 4 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :