DPRD Kota Mojokerto mengusung tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisitif dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2021. Yakni Raperda Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda Tentang Penanggulangan Dan Penanganan Bencana Alam Dan Non Alam dan Raperda Tentang Penyelenggaraan E-Government.
Gunawan, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto mengatakan, ketiga usulan raperda inisiatif tersebut dalam dalam rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Atas Perubahan Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2020 pada Senin (19/10/2020).
“Bapemperda melalui pimpinan DPRD telah melayangkan surat kepada masing-masing Komisi DPRD Kota Mojokerto terkait dengan usulan raperda inisiatif DPRD tahun 2021. Dan surat tersebut sudah mendapat balasan dari masing-masing komisi. ada beberapa judul raperda yang diusulkan tetapi sesuai dengan hasil rapat bapemperda pada tanggal 2 oktober 2020 telah disepakati sebanyak tiga judul raperda inisiatif DPRD,” ungkapnya.
Ketiga raperda inisiatif ini, setelah ditetapkan dengan keputusan DPRD dan dikonsultasikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, akan dimasukkan dalam Propemperda Kota Mojokerto tahun 2021.
Selain itu, dalam rapat paripurna yang digelar secara daring dengan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari tersebut, disampaikan perubahan Propemperda 2020 meliputi 2 penambahan raperda yang urgen dan 4 raperda yang dihapus.
“Usulan raperda untuk ditambahkan dalam perubahan Propemperda 2020, antara lain Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Kedua, Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto,” tandasnya.
Selain itu, eksekutif mengusulkan 6 raperda untuk dimasukkan dalam Propemperda 2021. Segingga, total Raperda yang akan dibahas sebanyak 9 Raperda.(sma/ADV)