Rumah Eksperimen Produksi Narkoba di Mojokerto Digerebek Polisi

Sebuah rumah yang dijadikan eksperimen pembuatan narkoba digerebek anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Pelaku pun akhirnya berhasil diringkus.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sebuah rumah yang digerebek bersama jajaran Polsek Mojosari ini berada di Jalan Hameng Kubuwono, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Sementara petugas berhasil mengamankan satu pelaku bernama Mokhammad Arif Hidayat alias Ayik (29) di area Stadion Gajah Mada Mojosari, Dusun Kemloko , Desa Jotangan pada Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

AKBP Dony Aleksander, Kapolres Mojokerto mengatakan, pengungkapan yang dilakukan anggotanya tak lepas dari kecurigaan anggota usai melakukan penagkapan terhadap pelaku di wilayah Mojosari pada beberapa hari yang lalu.

“Dari hasil pengembangan dan pengeledahan teryata di rumah pelaku ini didapatkan alat-alat yang diduga untuk membuat narkotika,” ungkapnya.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sabu-sabu sebesar 0,5 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah alat yang didapati di rumah pelaku dan bahan kimia yang diduga sebagai bahan eksperimen memproduksi.

Seperti, unit kompor listrik, adaptor, tabung kaca yang digunakan untuk proses penyulingan atau destilasi, air hasil penyulingan, gelas berisi getah tanaman binahong, satu tas kresek berisi amonium sulfat, satu tas kresek pupuk urea dan satu botol cairan aseton serta labu kaca berisi campuran getah tanaman binahong, amunium sulfat , dan urea.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Sememtara terungkapnya kasus eksperimen pembuatan narkoba ini berawal dari pengecekan sarana kontak hp tersangka yang terdapat beberapa pesanan terkait dengan narkotika.

“Dalam bahasa tertulis, pesanan sebentar lagi barang akan siap untuk di siapkan, dari situ menjadi salah satu teka-teki dari tim kemudian langsung melakukan penggeledahan,” terang Kapolres.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan uji laboratorium terkait adanya aktifitas atau ekperimen pembuatan narkoba yang dilakukan pelaku.

Akibat perbuatanya, pelaku yang pernah dipenjara dengan kasus yang sama ini dijerat pasal 114 tentang undang undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :