Nekat Curi 6 ekor Burung di Asrama Polisi, Warga Mojokerto Diringkus

Seorang spesialis pencuri burung di Mojokerto diamankan polisi setelah ketahuan mencuri enam ekor burung milik anggota kepolisian.

Pelaku diketahui bernama Ahmad Jainuri warga Dusun Tlasih, Desa Ngarjo Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang ditangkap di rumahnya pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

AKP Sulianto, Kapolsek Bangsal mengatakan, aksi pelaku terbongkar saat ada warga membawa sangkar burung dan melintas di sekitar asrama polisi.

Kemudian, anggota polisi yang merupakan korban merasa sangkar tersebut mirip miliknya yang hilang, lantas membuntuti warga tersebut dan ditanya mendapatkan sangkar tersebut dari mana.

Warga tersebut pun mengaku membeli di Mojoanyar, dan saat itulah, korban meminta untuk diantarkan ke rumah yang menjual sangkar tersebut. Lantas, pelaku mengakui kalau telah mencuri 6 ekor burung di asrama polisi.

“Pelaku ditangkap setelah itu diserahkan oleh korban ke Polsek Bangsal,”ungkap Kapolsek Bangsal, Senin (16/11/2020).

Sebenarnya, pelaku berniat untuk mengembalikan, tapi karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada realisasasinya, akhirnya kasus diproses hukum.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Sementara dari hasil penyelidikan dan pemeiksaan, pelaku mencuri enam burung yang bernilai sekitar 20 juta pada Jum’at 24 Juli 2020 yang lalu sekitar pukul 05.30 WIB bersama temanya yang masih dalam pengejaran.

Burung yang dicuri diantarnya empat burung kenari, satu burung Kacer dan satu burung murai Batu. “Saat kejadian, penghuni asrama ini sedang berada di luar,”tegasnya.

Akibat perbuatanya, korban mengalami kerugian hingga mencapai 20 juta rupiah. Sedangkan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.(sma/udi)

Baca juga :