Kasus judi online di Mojokerto berhasil diungkap pihak kepolisian. Pelaku diketahui bernama Poniman (57) warga Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam menjalankan bisnisnya jidi online, tersangka memiliki omset dalam sehari mencapai Rp 1 juta lebih.
Kompol Syamsul Mu’arif, Kapolsek Magersari mengatakan, pengungkapan kasus judi online ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya rumah tersangka digerebek pada Minggu (15/11/2020)
“Tersangka tertangkap tangan kepergok melayani pemasangan judi online melalui situs Sintoto yang beromzet jutaan rupiah,” ungkapnya, Jumat (20/11/2020).
Kata Kapolsek, dalam kegiatam perjudian ini, tersangka mendapat keuntungan 10 persen dan kalau pemasangnya menang akan mendapat tambahan dari pemasang sebanyak 20 persen.
“Keuntungannya tidak tentu sekitar Rp.200 ribu sampai Rp.300 ribu dan hasil judi buat biaya kebutuhan hidup sehari-hari,” tegasnya.
Sementara modus operandinya, tersangka menampung taruhan dari puluhan pemasang melalui Whatsapp, lalu uang taruhannya dikirim melalui transfer bank.
Akibat perbuatannya, kini tersangka Poniman dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan pasal perjudian.(sma/udi)
Baca juga :