Sejak adanya aturan baru dan situasi pandemi, pihak kepolisian melakukan beberapa langkah antisipasi adanya kerumunan, khususnya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum paham terkait kebijakan baru ini. Diantaranya pengurusan perpanjangan SIM.
Sehingga, banyak warga yang kecewa ketika SIM-nya akan habis, tapi ketika akan memperpanjang ditolak oleh petugas. Akibatnya warga merasa kecewa bahkan sempat protes ke petugas.
Nah, ada beberapa kebijakan yang baru diterapkan oleh Satlantas, perlu diketahui masyarakat luas. Diantaranya tentang Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang masa berlaku SIM.
Dijelaskan, masa berlaku SIM adalah selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan. Hal ini pun ditegaskan lagi dalam Surat Telegram Korlantas dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Dengan adanya aturan dan kebijakan di tengah pandemi ini, ada beberapa hal yang harus diketahui. Diantaranya :
Pertama : Masa berlaku SIM yang sebelumnya sesuai tangal lahir, kini disesuaikan dengan waktu pembutan SIM, tapi tetap berlaku selama 5 tahun.
Kedua : Masa kedaluarsa SIM, secara otomatis tidak bisa mengacu pada tanggal lahir. Sehingga, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM.
Ketiga : Waktu perpanjangan SIM bisa dilakukan paling cepat seminggu atau 7 hari sebelum masa berlaku SIM kedaluarsa. Kalau sudah lewat dari masa berlaku, maka akan dianggap sebagai pemohon baru.
[sc name=”iklan-sisipan”]
AKP Randy Asdar, Kasatlantas Polres Mojokerto mengatakan, kebijakan waktu perpanjangan mulai H – 7 hari ini diberlakukan saat situasi pandemi seperti sekarang.
“Ini untuk menghindari adanya kerumuman saat pengurusan SIM di tengah pandemi covid-19. Jadi, H – satu minggu SIM-nya mau kedaluarsa, bisa mulai mengurus perpanjangan,” ungkapnya.
Sekedar Informasi, banyak warga Mojokerto yang mengeluh terkait perpanjangan SIM. Mereka mengaku ditolak petugas dengan alasan masa berlakukan masih satu bulan dan diminta datang H – 1 jelang SIM-nya kedaluarsa.(sma/udi)
Baca juga :