Transaksi Sabu di Mojokerto, Pengedar asal Jombang Diringkus, BB 18 Paket Sabu dan Ribuan Butir

Dua pengedar narkoba di Mojokerto diringkus Polisi saat transaksi sabu-sabu dan Pil dobel L. Keduanya adalah pemakai sekaligus berprofesi sebagai pengedar.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pengukapan kasus ini diawali dengan penggerebekan rumah pelaku Suprayitno, alias Prayit di Desa Talok, Kecamatan Dlanggu pada Jumat lalu (27/11) sekitar pukul 20.30 WIB.

AKP Bangkit Dananjaya, Kasat Narkoba Polres Mojokerto mengatakan, dalam penangkapan tersangka pertama ini, petugas menemukan barang bukti sabu dan pil dobel L. “Disana petugas mendapati sabu dan pil dobel L,” ungkapnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan Suprayitno, petugas mendapati nama baru, yaitu pemasoknya bernama Yussa Vembui Muhadis alias Tekos (26) asal Desa Talon Kidul, Kecamatan Sumobito Jombang yang juga berhasil ditangkap.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 18 paket sabu kemasan plastik klip seberat 13,46 gram, serta 1999 butir pil Double L

Saat dilakukan pemeriksaan secara intensif dan pengembangan kasus, muncul nama seorang pria berinisial D (30) warga Trawas, Kabupaten Mojokerto yang kini masih buron.

”Kami sudah amankan kedua tersangka, saat ini kami sedang lakukan penyelidikan dan sedang dalam proses pengembangan,” kata AKP Bangkit Dananjaya, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, Kamis (03/12/2020).
[sc name=”iklan-sisipan”]
Selain mengamankan BB berupa Sabu dan Pil Koplo, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua unit handphone (HP) dan satu unit motor Honda warna hitam bernopol S 3455 WAA serta beberapa barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) (UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika), pasal 196 dan pasal 98 ayat (2) (Undang Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.(sma/udi)

Baca juga :