Eksekusi Kiai Masrihan, Kejari Mojokerto Tunggu Sehat

Ngaku Menderita Berbagai Penyakit

Kejaksaan Negeri Mojokerto memastikan akan segera mengeksekusi KH Masrihan Asyari, pengasuh Pondok Pesantren Robithotul Ulum, Jatirejo, terpidana kasus umroh fiktif, kalau kondisinya sudah sehat.

Oktario Hutapea, Kasi Intel Kejari Mojokerto saat dihubungi suaramojokerto.com mengatakan, kejari sudah menyiapkan tahapan untuk mengeksekusi KH Masrihan, mulai dari langkah persuasif hingga represif.

“Kita masih persuasif, karena yang bersangkutan datang bersama keluarganya dan mengaku sakit dengan menunjukkan surat dokter lengkap dengan rekam mediknya, penyakitnya kompleks.” Ungkapnya.

Meski demikian, Kejari Mojokerto juga menyiapkan langkah represif apabila terpidana umroh fiktif KH Masrihan tidak kooperatif pada penegak hukum. “Tahapannya memang persuasif dulu, apabila yang bersangkutan tidak kooperatif akan kita tingkatkan menjadi represif, semua ada tahapannya dan kita menunggu beberapa hari untuk recovery saja,” terangnya.

Sementara mengenai kasus yang menjerat kyai kondang asal Jatirejo, Mojokerto ini, berawal dari adanya 106 calon jamaah umroh yang gagal berangkat pada tahun 2014 lalu merasa ditipu, para jamaah lapor polisi dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

Hingga akhirnya, KH Masrihan divonis 1,5 tahun penjara tahun 2015 di PN Mojokerto, lantas mengajukan banding dan vonisnya bertambah berat menjadi 2,5 tahun, Mahkamah Agung juga menolak kasasi KH Masrihan.(sma)

Foto : Dokumen 2015, saat KH Masrihan Ditahan terkait kasus yang sama

Baca juga :