Ditengah kemajuan teknologi dan menjamurnya media online, ternyata judi togel masih menjadi favorit bagi kalangan masyarakat tertentu.
Tapi, nasib sial dialami Sapta Rahmad Hidayat Alias Ipung, warga Dusun Jatisari, Pesanggrahan Kutorejo, Mojokerto. Karyawan toko cat ini ditangkap polisi saat merekap nomer togel.
“Tersangka ditangkap saat sedang asyik merekap nomor judi togel yang akan di serahkan kepada bandar atau pengepul.” Kata Sutarto Kasubag Humas Polres Mojokerto.
Kata Sutarto, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 7 kertas rekapan nomor togel, 1 HP dan uang tunai sebesar 55 ribu. “Pelaku langsung di amankan, dan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.” Pungkasnya.(Fafa)