Polres Mojokerto berhasil mengamankan dua pengedar narkoba, salah satunya adalah guru hororer yang bertugas di salah satu sekolah dasar atau SD.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, guru honorer tersebut diketahui bernama Eko Agus Sulistiono yang biasa dipanggil Bagus (34) asal Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku Bagus ditangkap di rumahnya pada Senin (18/1) siang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu siap edar dan uang tunai hasil penjualan.
AKP Bangkit Dananjaya, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku Bagus.
Kemudian, petugas melakukan penggerebekan di rumahnya dan mendapati sejumlah batang bukti, diantaranya satu peket sabu dan uang tunai.
Kepada polisi, Bagus mengaku mendapat barangnya dari seseorang yang bernama Dwi Nurcahyono Adi Putro (25) asal Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Petugas pun memburu Dwi dan berhasil mengamankan dengan barang bukti satu paket sabu sabu, dua unit timbangan digital, HP dan uang Rp 300 ribu.
Akibat perbuatannya, kedua dijebloskan ke sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :