Team Buser “RAJAWALI” Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap tersangka pencurian HP di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku berinisial PN (23 th) asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Pelaku berhasip ditangkap setelah buron selama 3 bulan.
Mengutip laman resmi Reskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gondang, Nganjuk karena terbukti melakukan pencurian sebuah tas di rumah korban.
Modusnya, saat itu tersangka masuk ke dalam rumah korban di siang hari ketika pintu rumah agak terbuka. Lalu, tersangka mencuri tas berisi Handphone milik korban dan dibawa kabur ke Nganjuk.
Setelah menerima laporan korban, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 17 Januari 2021 di rumahnya yang ada di Nganjuk.
Akibat perbuatannya, pelaku PN langsung dikeler dan ditahan di Mapolresta Mojokerto, serta dijerat KUHP tentang pencurian.(sma/udi)
Baca juga :