Tak Masuk Jilid 2, PPKM di Kota Mojokerto Berakhir 28 Januari

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto akan berakhir 28 Januari 2021. Karena, kota onde-onde ini tidak masuk dalam daftar kabupaten kota yang ikut perpanjangan PPKM jilid dua.

Ika Puspitasari, Wali Kota Mojokerto mengatakan, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Kota Mojokerto tidak termasuk dalam wilayah yang diperpanjang masa PPKM.

“Dari 15 daerah pada Kepgub 11 tahun 2021, ada lima daerah yang tidak harus memperpanjang PPKM, termasuk Kota Mojokerto,” ungkapnya.

Ning Ita, sapaan akrab wali Kota Mojokerto juga mengatakan, PPKM di Kota Mojokerto akan terus dilanjutkan sampai 28 Januari 2021 sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mojokerto tanggal 12 Januari 2021.

Sementara berdasarkan evaluasimya, Menurut Ning Ita, PPKM di Kota Mojokerto mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

Selama PPKM, Tempat wisata dan hiburan yang ada di Kota Mojokerto 100 persen patuh pada pelaksanaan PPKM. Begitu pula, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar 100 persen melaksanakan daring. “Dari 100 tempat ibadah yang dipantau semua juga taat,” ujarnya.

Sementara masyarakat yang dinilai masih belum patuh langsung ditindak oleh tim gabungan, namun jumlahnya tidak terlalu besar.

“Pelanggaran terjadi pada pemakaian masker. Tempat usaha yang melebihi kapasitas, dari 1.256 tempat usaha yang melebihi kapasitas hanya dua persen saja. Ada juga pelanggaran jam operasional di pasar, namun tidak terlalu lama,” jelasnya.

Walikota mengimbau, masyarakat tetP mematuhi protokol kesehatan dengan 4M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumuman.(sma/udi)

Baca juga :