Narkoba di Mojokerto kian Merajalela, 25 Tersangka Ditangkap, Bakal Dimiskinkan

Polres Mojokerto berhasil menggagalkan peredaran 49,13 gram sabu-sabu dengan menangkap 25 tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan 31.675 Pil Double L.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 25 tersangka ini diamankan sejak 1 Januari 2021. Artinya, dalam kurun waktu 20 hari saja, peredaran narkoba di Mojokerto cukup banyak.

AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto mengatakan, dalam penanganan kasus narkoba ini, pihaknya akan menjerat dengan pasal tambahan. Yakni, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkoba.

Kata Kapolres, pihaknya akan mengusut menelusuri aset mereka yang dihasilkan dari perdagangan narkotika yang bisa disita.

“Supaya menjadi efek jera bagi para bandar yang sudah merusak generasi bangsa. Kami berharap Kabupaten Mojokerto bersih dari narkoba,” ungkapnya.

Dalam penangkapan 25 tersangka ini, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara di wilayah Kota Mojokerto dalam kurun waktu 20 hari berhasil ditangkap 21 tersangka dengan barang bukti 55,14 gram sabu-sabu.(sma/udi)

Baca juga :