Tingginya animo masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah ke tanah suci di Mojokerto menjadi peluang besar bagi biro travel umrah, tidak jarang biro travel ini bersaing hingga mengeluarkan umrah murah.
Kemenag kabupaten Mojokerto menghimbau masyarakat waspada dengan umrah murah karena rawan penipuan, kemenag juga mengeluarkan batasan minimal biaya umrah sebesar Rp 20 juta, kalau dibawah itu perlu diwaspadai.
Mukti Ali, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto mengatakan, pembatasan minimal biaya umrah ini dikeluarkan setelah ada mendapat edaran dari kemenag pusat perihal biaya umrah.
“Pembatasan biaya minimal ini untuk melindungi jamaah agar tidak dimanipulasi, kalau ada umrah dibawah itu perlu diwaspadai, karena biaya tiket pesawatnya saja Rp 10 juta, belum biaya hotel, Makan, Visa dan lain-lainnya.” Ungkap Mukti Ali.
Selain memberi batasan minimal biaya umrah, Kemenag juga menghimbau masyarakat agar hati-hati dalam memilih travel umrah dan harus melihat legalitasnya serta memastikan paket layanannya.
Kata Mukti Ali, di Travel Umrah di Mojokerto yang sudah mempunyai izin resmi hanya Annarimoh Travelindo yang izinnya sudah keluar tahun lalu, sedangkan yang masih proses adalah Arrahmah dan Uluwiyah.
Kata Mukti Ali, ada lima pasti yang harus dipahami calon jamaah umrah, mulai dari memastikan travelnya, paket layanannya, jadwal keberangkatannya, hotelnya dan Visanya. “Lima pasti ini harus didapatkan calon jamaah umrah, agar tidak dimanipulasi.” Terangnya.
Sementara dalam bebeberapa kasus umrah fiktif, sebagian besar diawali dengan model umrah murah, seperti kasus first travel yang sempat menjadi perhatian dunia.
Di Mojokerto juga ada kasus umrah fiktif yang dilakukan CV MHS Jombang, melibatkan 106 jamaah umrah asal Mojokerto gagal berangkat dan terkatung-katung di Jakarta, hingga akhirnya kasus ini menyeret KH Masrihan menjadi terpidana dua tahun, 6 bulan penjara.(sma)
Baca juga :