Dedy Cahyadi Kalapas Kelas IIB Mojokerto mengatakan dua warga binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto yang terlibat dalam penyelundupan sabu sebanyak 10 paket terancam kehilangan haknya. Mereka tak akan merima asimilasi hingga hak usulan reintegritas.
Pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak terhadap RF dan AL alias Togok (28) yang terlibat dalam penyelundupan sabu oleh seorang emak-emak asal Sidoarjo, pada Rabu (24/03/2021).
“Kedua WBP yang terlibat pasti akan dapat sanksi tambahan. Pertama kita lakukan saat itu juga, dipindahkan ke sel isolasi,” paparnya.
Selain pemindahan ke ruang tahanan isolasi, pihaknya juga akan melakukan pencatatan BAP, buku register leter F sehingga hilang semua haknya. Yakni, hak usulan remisi, hak usulan reintegritas, dan hak lain seperti hak kunjungan ditiadakan dalam beberapa waktu ke depan.
“Ini sanksi seperti penjara di dalam penjara, dan ini biar menjadi efek jera bagi warga binaan yang lainnya,” tegasnya.
Saat ini kedua narapidana dan barang bukti diamankan di Polresta Mojokerto untuk dilakukan pengembangan siapa saja yang terlibat dalam usaha penyelundupan 10 klip plastik berisi sabu.
Sementara pihak kepolisian telah mengembangkan bahkan dikanarkan telah menangkap pengirim Tahu isi sabu yang dititipkan melalui emak-emak tersebut. Pelaku Ahmad Vivin Dwi Arbimansyah (23) asal Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Bahkan, Vivin mengaku, dua kali beraksi dan yang pertama berhasil dengan modus sama yakni menitipkab makanan gorengan. Namun aksi kedua terbongkar dan kini ia harus berususan dengan pihak kepolisian.(mya/tim)
Baca juga :