Edarkan Sabu di Lapas Mojokerto, Dua Napi Diisolasi dan Dicabut Haknya, Bandarnya Diringkus

Dua narapidana narkoba yang terlibat penyelundupan dan peredaran narkoba di dalam lapas klas IIB Mojokerto diberi sanksi tambahan dan di sel di ruang isolasi.

Dedy Cahyadi Kalapas Kelas IIB Mojokerto mengatakan dua warga binaan yang terlibat dalam penyelundupan sabu sebanyak 10 paket tersebut terancam kehilangan haknya.

Menurutnya, kedua warga binaan tersebut, yakni RF dan AL alias Togok (28) yang terlibat dalam penyelundupan sabu oleh seorang emak-emak asal Sidoarjo, pada Rabu (24/03/2021) tidak akan merima asimilasi hingga hak usulan reintegritas.

“Kedua WBP yang terlibat pasti akan dapat sanksi tambahan. Pertama kita lakukan saat itu juga, dipindahkan ke sel isolasi,” paparnya.

Selain pemindahan ke ruang tahanan isolasi, pihaknya juga akan melakukan pencatatan BAP, buku register leter F sehingga hilang semua haknya. Yakni, hak usulan remisi, hak usulan reintegritas, dan hak lain seperti hak kunjungan ditiadakan dalam beberapa waktu ke depan.

“Ini sanksi seperti penjara di dalam penjara, dan ini biar menjadi efek jera bagi warga binaan yang lainnya,” tegasnya.

Saat ini kedua narapidana dan barang bukti diamankan di Polresta Mojokerto untuk dilakukan pengembangan siapa saja yang terlibat dalam usaha penyelundupan 10 klip plastik berisi sabu.

Lanjutan Berita : Polisi Ringkus Bandarnya dan Bebaskan Emaknya….

Baca juga :